Kadernya Tersangka Pembunuhan, Partai Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

Seperti diberitakan, anggota DPRD Bangkalan menembak mati Syafiuddin alias Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat, Bangkalan diduga mencuri motor milik karyawannya, Maret lalu

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:54 WIB
Kadernya Tersangka Pembunuhan, Partai Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum
Ilustrasi penembakan dengan pistol. kasus pembunuhan tersangka Anggota DPRD Bangkalan fraksi Gerindra. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Anggota DPRD Bangkalan Fraksi Gerindra berinsial H ditetapkan tersangka penembakan. Meski demikian, Partai Gerindra tidak memberikan pendampingan atau bantuan hukum terhadap kadernya yang terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Seperti diberitakan, anggota DPRD Bangkalan menembak mati Syafiuddin alias Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat, Bangkalan diduga mencuri motor milik karyawannya, pada 28 Maret 2021 lalu.

Semula, tersangka berusaha mengonfirmasi tuduhan tersebut kepada korban. Namun, lantaran terlibat perselisihan, terjadilah penembakan menggunakan senjata api rakitan diduga jenis revolver.

Menyikapi itu, Partai Gerindra menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya.

Baca Juga:Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ini Reaksi Gerindra

"Sesuai arahan pimpinan partai dalam hal ini Ketua Harian DPP Partai Gerindra bahwa tidak ada pembelaan hukum dari Partai Gerindra untuk tersangka H yang disangkakan sebagai pelaku penembakan terhadap warga," terang Plt Ketua DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad, Sabtu (22/5/2021).

Partai Gerindra, lanjut Anwar Sadad, menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Gerindra akan menghormati prosedur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Partai Gerindra menyerahkan seluruh persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum, Gerindra tidak ada atensi sama sekali untuk menghalangi proses hukum terhadap tersangka H," tegasnya.

Anwar Sadad berharap, H untuk melakukan pembelaan diri sebaik-baiknya agar publik mengetahui kejelasan dari kasus ini dengan sebenar-benarnya.

"Saudara H memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri. Silahkan gunakan sebaiknya dan publik akan mengetahui kejelasan dari kasus ini dengan sebenar-benarnya," pungkasnya.

Baca Juga:Staf Gerindra Akui Kirim 26 Wine Asal Prancis dan Australia ke Edhy Prabowo

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Bangkalan, Madura berinisial H ditetapkan tersangka kasus penembakan. Korbannya, Syafiuddin alias Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat, Bangkalan tewas akibat tertembus peluru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini