Sakit Hati Diolok Tak Laku Nikah, Pria Jomblo Lamongan Bacok Tetangga

Seorang pria bernama Ferry H (36) warga Desa Sidokumpul, Paciran, Lamongan diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan kepada tetangganya.

Muhammad Taufiq
Senin, 24 Mei 2021 | 15:03 WIB
Sakit Hati Diolok Tak Laku Nikah, Pria Jomblo Lamongan Bacok Tetangga
Ferry, warga Lamongan pelaku pembacokan [Suara.com/Amin Alamsah]

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan pelaku untuk menyerang korban. Seperti, palu dan golok, serta barang bukti lainnya.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga:Gegara Pergoki Pencuri Kelapa, Bernat Dibacok Berkali-kali Hingga Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini