Akibat peristiwa penganiayaan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan pelaku untuk menyerang korban. Seperti, palu dan golok, serta barang bukti lainnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Gegara Pergoki Pencuri Kelapa, Bernat Dibacok Berkali-kali Hingga Tewas