Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Pikap Maut Tewaskan 8 Orang di Malang

Sopir pikap dalam kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Taufiq
Senin, 31 Mei 2021 | 21:52 WIB
Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Pikap Maut Tewaskan 8 Orang di Malang
Kapolre Kabupaten Malang meninjau korban kecelakaan maut [Foto: Beritajatim]

"Ancaman hukumannya untuk pasal 310 yakni paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini