Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Berdalih tawarkan investasi bodong Smartkost, Direktur PT Indo Tata Graha (PT ITG) Dadang Hidayat ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 02 Juni 2021 | 23:22 WIB
Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan
Tersangka penipuan berkedok Smartkost (berpakaian tahanan), saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. (Foto : Dimas Angga P)

Dalam kasus ini, tersangka Dadang dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini