SuaraJatim.id - Pemilik warung di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Natasy's Ortula al-Alksha alias Tatag menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Rabu (2/6/2021).
Sidang tersebut terkait kasus dugaan melawan dan menghalang-halangi kerja petugas dari Tim Satgas Covid-19. Persisnya saat razia penerapan protokol kesehatan (razia prokes) pada 30 Januari 2021 lalu.
Hakim persidangan PN Tuban, Uzan Purwadi menjelaskan, sidang perdana itu digelar diruang sidang 1 dengan hakim anggota Erslan Abdillah dan Nofab Hidayat, serta Panitera Gutomo.
"Sidang hari ini pemeriksaan berkas dan pembacaan isi dakwaan," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga:Mabuk Tuak, Duda Tua di Tuban 4 Kali Rogol Anak Sendiri
Humas Pengadilan Negeri Tuban ini menambahkan, sidang perdana tersebut juga dilakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jaksa Penuntut Umum tadi menghadirkan tiga orang saksi terdiri dari dua petugas Satpol PP dan satu anggota dari Dinas Perhubungan Tuban," sambungnya.
Didang dengan jenis perkara kejahatan terhadap penguasaan umum ini akan dilanjutkan pada pukul 10.00 WIB pekan depan.
"Karena hari ini tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 9 Juni dengan memberi kesempatan terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan pada agenda sidang selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban telah melimpahkan berkas kasus perkara kejahatan terhadap penguasaan umum ke Pengadilan Negeri Tuban pada 18 Mei 2021 dengan nomor B-505/M.5.33/Eku.2/05/2021. Serta sudah telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tuban dengan nomor perkara 124/Pid.B/2021/PN Tbn pada 24 Mei.
Baca Juga:Abai Prokes, Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan di Danau Sunter saat Libur 1 Juni