Pemilik Warung di Tuban Jalani Sidang Perdana Kasus Melawan Razia Prokes Satgas Covid-19

Sidang tersebut terkait kasus dugaan melawan dan menghalang-halangi kerja petugas dari Tim Satgas Covid-19 Tuban saat razia penerapan protokol kesehatan (prokes)

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Juni 2021 | 07:08 WIB
Pemilik Warung di Tuban Jalani Sidang Perdana Kasus Melawan Razia Prokes Satgas Covid-19
Ilustrasi. Pemilik Warung di Tuban Jalani Sidang Perdana Kasus Melawan Razia Prokes Satgas Covid-19 [shutterstock]

SuaraJatim.id - Pemilik warung di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Natasy's Ortula al-Alksha alias Tatag menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Rabu (2/6/2021).

Sidang tersebut terkait kasus dugaan melawan dan menghalang-halangi kerja petugas dari Tim Satgas Covid-19. Persisnya saat razia penerapan protokol kesehatan (razia prokes) pada 30 Januari 2021 lalu.

Hakim persidangan PN Tuban, Uzan Purwadi menjelaskan, sidang perdana itu digelar diruang sidang 1 dengan hakim anggota Erslan Abdillah dan Nofab Hidayat, serta Panitera Gutomo. 

"Sidang hari ini pemeriksaan berkas dan pembacaan isi dakwaan," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:Mabuk Tuak, Duda Tua di Tuban 4 Kali Rogol Anak Sendiri

Humas Pengadilan Negeri Tuban ini menambahkan, sidang perdana tersebut juga dilakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jaksa Penuntut Umum tadi menghadirkan tiga orang saksi terdiri dari dua petugas Satpol PP dan satu anggota dari Dinas Perhubungan Tuban," sambungnya.

Didang dengan jenis perkara kejahatan terhadap penguasaan umum ini akan dilanjutkan pada pukul 10.00 WIB pekan depan.

"Karena hari ini tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 9 Juni dengan memberi kesempatan terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan pada agenda sidang selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban telah melimpahkan berkas kasus perkara kejahatan terhadap penguasaan umum ke Pengadilan Negeri Tuban pada 18 Mei 2021 dengan nomor B-505/M.5.33/Eku.2/05/2021. Serta sudah telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tuban dengan nomor perkara 124/Pid.B/2021/PN Tbn pada 24 Mei.

Baca Juga:Abai Prokes, Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan di Danau Sunter saat Libur 1 Juni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak