Kejaksaan Telisik Kecurangan Penyaluran Kredit di Bank Pemerintah, Nilainya Rp 83 Miliar

Kejaksaan Negeri Surabaya menyelisik perkara kecurangan (fraud) penyaluran kredit di dua bank milik pemerintah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Juni 2021 | 09:59 WIB
Kejaksaan Telisik Kecurangan Penyaluran Kredit di Bank Pemerintah, Nilainya Rp 83 Miliar
Ilustrasi uang. Kejaksaan Negeri Surabaya Telisik Perkara Kecurangan Penyaluran Kredit di Bank Pemerintah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

“Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional,” tegasnya.

Selain menangani Perkara Kredit kecurangan Bank Pemerintah ini, pihaknya dalam hal ini bidang Pidum (Pidana Umum)  mengungkapkan  2 perkara yang saat ini menjadi atensi. Pertama, terkait jaksa gadungan Abdussamad dan kedua terkait Fairus, pengacara yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART). 

"Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, semuanya dalam proses penyidikan dan masih pengumpulan alat bukti untuk  menentukan tersangka semua perkara tetap berlanjut. Kejari Surabaya selalu mewanti wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik Korps Adhyaksa," tutupnya.

Baca Juga:Ini Pandangan Dirut BRI soal Bank Digital

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini