15 Januari 2020: POLDA Jatim mengambil alih kasus ini. Usai gelar perkara, POLDA Jatim melarang tersangka bepergian ke luar negeri.
28 Januari 2020: Juru bicara pesantren dan juru bicara tersangka menggelar konferensi pers dan menyatakan alasan tersangka tak memenuhi panggilan adalah karena adanya cacat pada proses hukum yang merugikan MSA.
Namun, setelah konferensi pers juru bicara tersangka mendatangi Polda Jawa Timur untuk menyampaikan surat tersangka yang tak bisa memenuhi panggilan karena sedang merawat ayahnya yang sakit.
Februari 2020: Polda Jawa Timur 2x memanggil MSA, namun selalu tak dipenuhi. Akhirnya puluhan petugas dikerahkan untuk menjemput MSA di pesantren, namun upaya penjemputan gagal karena dihalangi oleh pendukung MSA.
Baca Juga:Bertambah, Muncul Wanita Lain Ngaku Dilecehkan Gofar Hilman
15 Juli 2020: Massa AKSLKS berdemo di Polda Jawa Timur menuntut MSA untuk segera ditangkap. Polisi kemudian menjelaskan bahwa berkas kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan namun perlu adanya perbaikan.
8 Mei 2021: Seorang saksi kunci berinisial TAM mengunggah status di Facebook yang menyindir pimpinan pondok pesantren.
9 Mei 2021: Enam orang mendatangi TAM dikediamannya dan menganiaya TAM serta merampas handphonenya.
10 Mei 2021: Salah satu dari ke-6 orang yang melakukan kekerasan pada TAM menyangkal adanya tindakan aniaya dan melaporkan balik TAM atas pencemaran nama baik.
Berikut Pernyataan Sikap BEM Unair;
Baca Juga:Parah! Nikita Mirzani Tak Pro Korban Pelecehan Seksual Gofar Hilman: Ceweknya Mau
Melihat masih sengkarutnya permasalahan tersebut di atas, maka dengan ini Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga menyatakan sikap, yaitu: