Fadholi lalu masuk dan memergoki pelaku sedang mencuri kotak amal. Panik aksinya ketahuan, pelaku melarikan diri sambil membawa uang hasil curian dan sembunyi di rumah salah satu warga setempat.
Nasib berkata lain, Fadholi teriak minta tolong hingga membuat warga berbondong-bondong datang. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap. Bahkan, warga juga melampiaskan kekesalannya dengan merusak sepeda motor pelaku sebelum pihak kepolisian datang ke TKP.
Lebih jauh, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sugio untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 butir 3 E tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Ipda Zainudin.
Baca Juga:Edan! Kades di Lamongan Ini Tiduri Istri Orang dan Pakai Narkoba Bareng