Gawat! Sejumlah RT di Surabaya Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

Kasus Covid-19 di Kota Surabaya masih terus naik.

Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Juni 2021 | 19:40 WIB
Gawat! Sejumlah RT di Surabaya Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Antara)

SuaraJatim.id - Kasus Covid-19 di Kota Surabaya masih terus naik. Kabar terbaru, ada puluhan Rukun Tetangga (RT) di kota pahlawan itu yang masuk zona merah penyebaran virus asal Wuhan China itu.

Hal ini disinyalir menjadi penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya cukup tinggi. Tercatat berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya ada 59 kasus positif Covid-19 pada Kamis 24 Juni 2021.

Jumlah ini secara angka seluruh kota memang mengalami penurunan dibandingkan dengan Rabu 23 Juni 2021 kemarin yang sejumlah 62 kasus.

Namun dalam lima hari terakhir sejak 20 Juni 2021 terdapat tambahan 309 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Surabaya. Dengan total akumulasi kasus mencapai 24.992 kasus, dengan rincian 387 kasus Covid-19 aktif, 23.218 kasus sembuh, dan 1.387 pasien meninggal dunia.

Baca Juga:38 Anak di Kota Surabaya Terpapar Covid-19, Rata-rata Tanpa Gejala

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya Febria Rahcmanita, ada 31 RT di Surabaya masuk zona merah Covid-19.

"Kemudia 248 RT lainnya masuk dalam zona kuning Covid-19," ujar Febria, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (24/6/2021).

Febria mengimbau kepada seluruh RT, RW, dan LKMK untuk semakin menggencarkan program 3T , yaitu Testing (Pemeriksaan dini), Tracing (Pelacakan), dan Treatment (Perawatan).

Ia menekankan, ketika ditemukan kasus positif di suatu wilayah, harus segera dilakukan tracing, kemudian isolasi dan memberikan treatment berupa pengobatan terhadap pasien positif Covid-19 tersebut.

"Yang harus kita lakukan adalah melakukan testing, tracing, dan treatment secara masif," kata dia.

Baca Juga:Covid Kembali Melejit, Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya Dibatalkan

Saat disinggung mengenai vaksinasi, ia menjelaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan kali ini, lanjut Febria, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di pelayanan publik, Lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maupun disabilitas.

Namun, vaksinasi akan diberikan untuk seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Vaksinasi akan diberikan kepada seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes," katanya.

Febria menambahkan, saat ini pihaknya sudah memiliki data masyarakat yang sudah menerima vaksin maupun belum. Masyarakat pun tidak perlu khawatir akan ketersedian vaksin, karena Dinkes memiliki jumlah vaksin yang cukup untuk diberikan kepada warga Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini