"Pedagang sebenarnya juga salah. Mereka bukannya memanfaatkan kios tapi malah menyewakan ke pihak lain. Dispora juga salah, karena memutus kontrak secara sepihak tanpa peringatan dan pemberitahuan lebih dulu," ujar Yohan.
Pedagang yang melakukan aksi protes itu lalu membubarkan diri usai ditemui DPRD Kota Blitar.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar, Juari mengatakan pemutusan itu dilakukan sebagai bentuk sanksi. Ini setelah Dispora menemukan ada pedagang yang menyewakan kios sewaan ke lain pihak.
"Itu menyalahi perjanjian. Mereka kami panggil dan mengakui, lalu kami beri sanksi tahun ini tidak kami kontrakan ke mereka," tegas Juari.
Baca Juga:Pilu! Bocah Blitar Tewas Tertimpa Tembok Pagar
Ia mengatakan, kontrak sewa kios di Stadion Soeprijadi berlangsung tiga tahun sekali. Jika sewa habis, pedagang dapat memperpanjang proses sewanya.
Karena temuan itu, Dispora berinisatif memberi sanksi dengan mencabut sewanya. Karena tak puas, pedagang lalu mengadu ke DPRD Kota Blitar. Juari juga membenarkan telah mengikuti dengar pendapat dengan pedagang sebelumnya.
Hasilnya Dispora akan mengembalikan kios sewa. Namun dengan catatan tidak ada pindah tangan atau disewakan lagi ke pihak lain. Itu akan dilakukan di tahun 2022 nanti.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Kapolres Blitar Temui Mbah Poniman, Janji Tangkap Pelaku Penjambretan