Karena temuan itu, Dispora berinisatif memberi sanksi dengan mencabut sewanya. Karena tak puas, pedagang lalu mengadu ke DPRD Kota Blitar. Juari juga membenarkan telah mengikuti dengar pendapat dengan pedagang sebelumnya.
Hasilnya Dispora akan mengembalikan kios sewa. Namun dengan catatan tidak ada pindah tangan atau disewakan lagi ke pihak lain. Itu akan dilakukan di tahun 2022 nanti.
Kontributor : Farian