Ilmiah! Ini Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Vaksinasi belum boleh dilakukan terhadap semua anak-anak. Meskipun Pemerintah Indonesia telah memberikan lampu hijau untuk vaksinasi COVID-19 kepada anak berusia 12-17 tahun.

Muhammad Taufiq
Kamis, 01 Juli 2021 | 16:39 WIB
Ilmiah! Ini Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)

Sementara itu, hasil uji klinis fase 1 dan 2 menunjukkan keamanan dan imunogenitas yang meyakinkan. Namun, hasil uji klinis fase 3 belum ada.

IDAI menilai, pengalaman selama ini pemakaian vaksin dengan platform inactivated aman dan efikasinya baik, dengan hasil evaluasi khasiat dan keamanan Komite Nasional Penilai Obat dari BPOM.

Ada pun surat rekomendasi vaksinasi anak dan remaja dari IDAI dilatarbelakangi oleh kasus positif COVID-19 pada anak Indonesia umur 0-18 tahun menurut data covid19.go.id sebesar 12,6 persen, yang berarti 1 dari 8 orang yang tertular COVID-19 adalah anak.

Kasus positif COVID-19 anak umur 1 –5 tahun sebesar 2,9 persen, sedangkan usia sekolah/remaja umur 6 –18 tahun sebesar 9,7 persen. Angka kematian pada anak umur 1-5 tahun sebanyak 0,6 persen, umur 6 –18 tahun sebesar 0,6 persen.

Baca Juga:Perdik Sulsel Vaksin Ratusan Difabel di Kota Makassar

Anak dapat tertular dan/atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya (orang tua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.

"Untuk memutus penularan timbal balik antara orang dewasa dan anak selain dengan upaya protokol kesehatan yang ketat, perlu dilakukan percepatan imunisasi pada dewasa dan anak, terutama pada remaja dengan mobilitas tinggi," kata IDAI. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak