6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat;
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin COVID-19.
Penumpang KA yang diijinkan berangkat, selama masa PPKM Darurat
Ixfan mengatakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.
Baca Juga:Kapolresta Madiun Positif Covid-19, Sempat Demam
Yaitu pada calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2×24 jam.
Atau membawa Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA (GeNose sudah tidak diberlakukan).
“Disamping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin,” tambahnya.
PT KAI Daop 7 Madiun juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan juga dapat memastikan bahwa penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas COVID-19.
Baca Juga:Banyuwangi, Bondowoso dan Kota Madiun Zona Merah COVID-19