Stasiun Besar Madiun Gelar Vaksinasi, Catat Syarat dan Jadwalnya

PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Besar Madiun, mulai Senin (5/7/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 05 Juli 2021 | 10:10 WIB
Stasiun Besar Madiun Gelar Vaksinasi, Catat Syarat dan Jadwalnya
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Stasiun Besar Madiun Gelar Vaksinasi, Catat Syarat dan Jadwalnya. (Riau Online)

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat;

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin COVID-19.

Penumpang KA yang diijinkan berangkat, selama masa PPKM Darurat

Ixfan mengatakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 7 Madiun  melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Baca Juga:Kapolresta Madiun Positif Covid-19, Sempat Demam

Yaitu pada calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2×24 jam.

Atau membawa Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA (GeNose sudah tidak diberlakukan).

“Disamping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin,” tambahnya.

PT KAI Daop 7 Madiun juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan juga dapat memastikan bahwa penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas COVID-19.

Baca Juga:Banyuwangi, Bondowoso dan Kota Madiun Zona Merah COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini