Atau membawa Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA (GeNose sudah tidak diberlakukan).
“Disamping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin,” tambahnya.
PT KAI Daop 7 Madiun juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan juga dapat memastikan bahwa penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas COVID-19.
Baca Juga:Kapolresta Madiun Positif Covid-19, Sempat Demam