SuaraJatim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memengaruhi penjualan hewan kurban, bahkan cenderung menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Lebaran besar kali ini memang mengalami penurunan. Permintaan tidak sebanyak dahulu," kata peternak kambing, Saim Soimun saat ditemui Antara di kandang penggemukan kambing miliknya, Boyolangu, Tulungagung, Sabtu (10/7/2021).
Sebelum pandemi, Saim yang telah memiliki jaringan pelanggan serta agen penjualan di beberapa wilayah Tulungagung biasanya bisa menjual 100 sampai 150 ekor kambing. Namun, seiring serangan gelombang dua Covid-19, dia memperkirakan kambing yang bisa terjual maksimal hanya 30 ekor.
"Kondisi saat ini, kami hanya mampu menjual separuhnya saja," ujarnya.
Baca Juga:Tinjau Penyekatan di Jalan Daan Mogot, Ini Permintaan Anies Baswedan kepada Pemotor
Setiap musim kurban, biasanya dirinya sudah menyiapkan sekitar 150 kambing untuk kurban. Ia menyebutkan kisaran harga untuk 1 ekor kambing bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta/ekor, tergantung pada besar kecilnya kambing.
Harga ini, menurut dia, sudah mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per ekor dibanding tahun sebelumnya. Kondisi sepinya penjualan hewan kurban ditambah dengan dibatasinya hajatan.
Padahal saat bulan besar penanggalan Jawa yang bersamaan dengan bulan Zulhijah, penanggalan Komariah merupakan bulan hajatan.
"Dalam bulan ini, masyarakat Jawa menganggap sebagai bulan baik untuk hajatan," ujarnya.
Dalam hajatan, biasanya mereka menyuguhkan masakan berbahan daging, baik sapi maupun kambing. Namun, kata dia, orang hajatan juga dibatasi.
Baca Juga:Sepekan Mal Tutup PPKM Darurat, APPBI Malang: Omset Hancur