Biar Kapok! Jual Tabung Oksigen Lebihi HET, Penjual 'Kurang Ajar' Dibekuk Polisi Jatim

Penjual tabung oksigen via online dibekuk Kepolisian Daerah Jawa Timur karena harganya melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).

Muhammad Taufiq
Senin, 12 Juli 2021 | 15:16 WIB
Biar Kapok! Jual Tabung Oksigen Lebihi HET, Penjual 'Kurang Ajar' Dibekuk Polisi Jatim
Polda Jatim rilis penangkapan penjual tabung oksigen melebihi HET [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Penjual tabung oksigen via online dibekuk Kepolisian Daerah Jawa Timur karena harganya melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).

Para pelaku ini asal Sidoarjo Jawa Timur. Mereka adalah AS, FR dan TW. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim lantaran jual-beli online tabung oksigen dengan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

Seperti dijelaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp 1,35 juta, padahal HET tabung oksigen senilai Rp 750 ribu.

AS dibantu adiknya, TW, memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran satu meter kubik melalui akun Facebook dan juga WhatsApp Group.

Baca Juga:Parah! Sepekan Ini 140 Orang Meninggal Akibat Covid di RSUD Soegiri Lamongan

"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," kata Nico seperti dikutip dari Antara, Senin (12/07/2021).

Perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.

Sebab, kata Kapolda, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19.

"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ucap lulusan Akpol 1992 tersebut.

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu 3 Juli hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:Ritual Tangkal Covid-19, Warga Sumenep Sembelih Sapi Seperti Zaman Nabi Isa

Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak