Ia melanjutkan, KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah selama PPKM Darurat berlangsung, khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021.
Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai ikhtiar supaya laju kasus penularan Covid-19 bisa ditekan.
“Jadi mudah-mudahan dengan ini, masa PPKM Darurat ini, kasus Covid-19 bisa melandai. Imbauan kami kepada masyarakat, jangan berpikir ini dibatasi, itu dibatasi, tapi ini semua untuk kebaikan bersama. Insya Allah setelah landai akan kita layani dengan baik,” pungkas Anam.
Baca Juga:Semangat Banget! Viral Reaksi Pria setelah Sah Ijab Kabul, Bikin Ikutan Senyum