Sedangkan untuk tempat wisata yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Aturan Baru, Ini Syarat Gelar Salat Iduladha Berjamaah Besok
Peraturan tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19 ini kembali direvisi oleh pemerintah.
Muhammad Taufiq
Senin, 19 Juli 2021 | 08:57 WIB

BERITA TERKAIT
Kapan Lebaran Haji 2025? Siap-siap Libur Panjang, Cek Jadwalnya di Sini
17 April 2025 | 20:42 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
19 April 2025 | 09:45 WIB WIBTerkini