SuaraJatim.id - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) darurat. Awalnya PPKM darurat dijadwalkan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Namun, pembatasan gerak warga untuk menekan angka penyebaran Covid-19 itu diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat itu disebut-sebut sudah menjadi keputusan bulat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepastian perpanjangan masa PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai mengunjungi fasilitas shelter di Hotel UC UGM, Jumat (16/07/2021) lalu.
Dengan diperpanjangnya PPKM ini otomatis membuat beberapa pihak harus menghentikan beberapa kegiatan untuk sementara waktu, misalnya pegawai perkantoran yang masih harus WFH, kemudian pembatasan operasi mal, rumah makan dan warkop.
Baca Juga:Penyekatan Suramadu Diperketat Jelang Tradisi Toron Iduladha Warga Madura
Sebelumnya, PPKM darurat sendiri menuai reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang memprotes. Masih ngait pada kasus gerakan kaum anti PPKM yang mengajak masyarakat demonstrasi beberapa waktu lalu lewat media sosial.
Gerakan anti PPKM darurat ini ramai di media sosial warga Kediri dan Malang Raya. Poster penolakan berseliweran di medsos dan grup-grup WhatsApp warga Malang serta Kediri.
Kemudian, sejumlah pemilik warkop di Surabaya juga nampak keberatan dengan penerapan PPKM tersebut. Bahkan, beberapa waktu lalu operasi PPKM darurat di Kenjeran Surabaya berujung pada bentrokan.
Lalu bagaimana dengan profesi pengacara? Menanggapi hal ini, Johanes Dipa Widjaja seorang praktisi hukum di Surabaya menyatakan PPKM tentu menghambat kerja advokad.
Pada pokoknya, kata dia, memberlakukan PPKM darurat yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dan non kritikal diberlakukan WFH 100 persen, selain itu untuk melajukan perjalanan Domestik harus menunjukan kartu vaksin.
Baca Juga:Viral Camat di Surabaya Ini Bingung Cara Nyalakan Sirine Saat Sopiri Ambulans
"Padahal pelaksanaan vaksinasi di wilayah Surabaya belum terlaksana secara menyeluruh sehingga menghambat para advokat yang belum mendapat giliran vaksinasi," kata Johanes Dipa Widjaja, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (19/7/2021).
Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum, seharunya advokat tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa harus terhalangi oleh adanya PPKM, mengingat sampai dengan saat ini intitusi yudisial masih tetap beroperasi.
"Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada pengecualian PPKM untuk profesi advokat. Jadi terkesan kantor hukum (kantor Advokat) harus WFH 100 persen," kata Johanes Dipa.