Sutrisno mengaku sangat keberatan dengan denda yang dijatuhkan kepadanya. Karena situasi pandemi ini berdampak pada kegiatan usahanya. "Denda ini sangat memberatkan bagi saya. Apalagi dalam kondisi sulit saat ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, kegiatan operasi yustisi menyasar kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Raya Merakurak.
"Ada 34 pelanggar protokol kesehatan dan langsung menjalani sidang di tempat secara online bersama Pengadilan Negeri Tuban. Hakim memberikan sanksi denda sebesar 49 ribu dan 1 ribu untuk biaya perkara, jadi total denda 50 ribu kepada masing-masing pelanggar," ujarnya.
Chakim menambahkan, terkait adanya warga yang menolak diberikan sanksi denda. Pihak sudah berusaha memberikan pengertian secara persuasif.
Baca Juga:Risma Marah Sebab Bantuan 3 Bulan Cairnya 2 Bulan di Tuban, Bupati: Secepatnya Dievaluasi
"Tadi itu ada warga yang mau melakukan pembuktian, kalau kaca helm yang dipakai itu dianggap sebagai face shield yang fungsinya sama dengan masker. Tapi kan jelas beda, kalau masker itu bisa terbuat dari kain atau seperti masker medis," katanya menegaskan.