SuaraJatim.id - Edan benar kelakuan tukang ojek asal Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Lamongan ini. Pria bernama Sueb (39) itu tegas mencabuli gadis panti di bawah umur.
Sueb segera dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Peristiwa ini menyita perhatian publik setempat lantaran korban anak pondok atau panti yatim.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, kejadian bermula saat korban bertengkar dengan temannya di panti. Korban akhirnya kabur dan dibujuk oleh pelaku hingga akhirnya disetubuhi di rumah pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku Sueb bermula dari laporan salah satu pengurus pondok berinisial RZ (39) ke Mapolres Lamongan, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga:Kabar Duka, Rektor Universitas Muhammadiyah Lamongan Meninggal Dunia
"Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti yang berprofesi sebagai tukang ojek," katanya, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).
Yoan menegaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/7/2021), sekitar pukul 13.00 WIB, dan diamankan di Polres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan persebuhan tersebut karena khilaf," tegas pria yang dinobatkan menjadi Kasat Reskrim terbaik di Polda Jatim ini.
Yoan menjelaskan, bahwa aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat itu, pelapor dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin.
Pelapor menerima informasi, bahwa ada seorang perempuan yang ditemukan di jalan dan mengaku bernama RA dan kebetulan RA adalah salah satu anak panti Pondok di wilayah Kecamatan Turi.
Baca Juga:Usai Divaksin, Legiun Asing Persela Berharap Liga 1 Segera Bergulir
"Mendapat telefon dari orang tidak dikenal, pelapor langsung melakukan pengecekan ke asrama dan bertanya ke teman-temannya. Secara serempak teman-temannya menjawab, bahwa sejak semalam RA pergi karena habis bertengkar dengan temannya. Akhirnya pelapor koordinasi dengan pengasuh yang lain dan mencari keberadaan anak asuhnya," ujarnya.
Selang beberapa saat, kata Yoan, pelapor mendapatkan informasi kalau korban berada di Polsek Sugio. Sehingga pelapor langsung disuruh menjemputnya. Sesampainya di Polsek Sugio, korban menceritakan kepada pelapor bahwa telah mengalami persetubuhan.
"Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.