Edan! Tukang Ojek di Lamongan Ngaku Khilaf Cabuli Anak Panti Yatim di Bawah Umur

Edan benar kelakuan tukang ojek asal Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Lamongan ini. Pria bernama Sueb (39) itu tegas mencabuli gadis panti di bawah umur.

Muhammad Taufiq
Kamis, 29 Juli 2021 | 09:07 WIB
Edan! Tukang Ojek di Lamongan Ngaku Khilaf Cabuli Anak Panti Yatim di Bawah Umur
Pelaku pencabulan anak panti yatim Lamongan [Foto: Suaraindonesia]

Selang beberapa saat, kata Yoan, pelapor mendapatkan informasi kalau korban berada di Polsek Sugio. Sehingga pelapor langsung disuruh menjemputnya. Sesampainya di Polsek Sugio, korban menceritakan kepada pelapor bahwa telah mengalami persetubuhan.

"Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini