SuaraJatim.id - Ada peraturan desa (perdes) menarik yang dibuat oleh Pemerintah Desa Ploso Kecamatan Punung Pacitan Jawa Timur. Sesuai aturan warga setempat yang mau menikah alias calon pengantin wajib menanam 10 pohon trembesi.
Aturan ini bukan isapan jempol semata. Demi menyelamatkan bumi dari kekeringan, Pemdes Ploso pun mencantumkan anjuran tersebut menjadi Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2021. Hal ini ditegaskan Kepala Desa Ploso Agus Cahyono, Jumat (30/07/2021).
Agus menambahkan, pohon-pohon besar yang dapat menyimpan sumber mata air sekarang ini sudah tidak ada lagi. "Melihat fenomena masyarakat yang semaunya menebang pohon besar, harus ada langkah," kata Agus menegaskan.
"Saya berinisiatif untuk memulai terobosan baru dengan mewajibkan minimal 10 pohon trembesi bagi setiap calon pengantin sebelum menikah," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:Dicari Pengasuh untuk Ibu Mertua Narsis, Mesti Pandai Nari dan Jago Menjilat!
Agus berhitung, jika masing-masing calon pengantin menanam 10 pohon trembesi di lahannya sendiri, maka 10 tahun ke depan akan bisa dinikmati hasilnya, yakni desa akan terbebes dari kekeringan saat kemarau panjang.
Ia pun berharap selain menyelamatkan bumi dengan menanam pohon trembesi, tiap calon pengantin adalah agent of change yang akan mengubah nasib generasi ke depan menjadi lebih baik.
"Harapan besar saya, bahwa setiap calon pengantin menjadi agent of change, sehingga apa yang ditanam sekarang akan dipetik oleh anak cucunya nanti," ujarnya.
Agus Cahyono juga membuat jargon terkait kebijakan calon pengantin menanam pohon trembesi. "Pernikahanku akan menyelamatkan alamku," kata pria yang juga seorang pengusaha bidang event organizer pernikahan dan pemilik Audio Sound System Pro One itu.
Baca Juga:Pusat Gempa Pacitan Malam Tadi Dekat dengan Pemicu Lindu Besar di 1937