Tak Ada Kapoknya! Pemuda Residivis Maling Ayam di Tuban Ini Beraksi Lagi

Meskipun sudah pernah dipenjara, pemuda asal Desa Klakeh Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur ini tidak ada kapoknya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:29 WIB
Tak Ada Kapoknya! Pemuda Residivis Maling Ayam di Tuban Ini Beraksi Lagi
Yoyok, maling ayam di Tuban dibekuk polisi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Meskipun sudah pernah dipenjara, pemuda asal Desa Klakeh Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur ini tidak ada kapoknya.

Pemuda bernama Yoyok (27) itu kembali beraksi membobol rumah warga Desa Sidokumpul. Ia menggasak uang sebesar Rp 9 juta dan ayam milik korban bernama Subandi.

Seperti dijelaskan Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono. Ia mengatakan Yoyok ditangkap polisi setelah terbukti mencuri uang dan dua ekor ayam milik korban.

"Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 2 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB," kata AKP Gunawan Wibisono, dikutip dari suaraindonesia.com, jejaring media suara.com, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:Wisata Bali: Desa Adat Tuban Memiliki Tiga Versi Asal Penamaan

Pelaku mencuri dengan cara melubangi pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil, pelaku masuk ke dalam rumah.

"Kemudian mengambil uang sebesar Rp 9 juta yang berada di saku celana pendek dan dua ekor ayam jantan milik korban," ujarnya.

Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, pelaku keluar rumah. Namun seorang saksi melihat pelaku mengendarai motor di dekat rumah korban dalam keadaan mencurigakan. Saksi kemudian melaporkannya kepada korban karena pelaku merupakan residivis.

"Merasa kehilangan, korban melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Bangilan. Dengan beberapa keterangan korban dan saksi, anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku. Awalnya saudara Yoyok ini tidak mau mengaku, tetapi akhirnya dia mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian," ujarnya.

Gunawan menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian adalah tekanan ekonomi dan untuk tambahan modal jual beli itik.

Baca Juga:Manfaatkan Situasi, Calo Plasma Konvalesen dan Penipu Incar Keluarga Pasien Covid

"Menurut pengakuan pelaku biasa bekerja jual beli entok (itik). Karena sepi, akhirnya dia nekat mencuri," ujarnya.

Atas tindakan pelaku tersebut, Yoyok dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

"Untuk pelaku kita limpahkan ke Polres Tuban untuk proses selanjutnya," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini