Kemudian, untuk keterisian RS darurat dari 69 persen menjadi 49 persen atau turun 20 persen, dan keterisian tempat tidur di rumah isolasi turun menjadi 38 persen dari yang sebelumnya 50 persen, sedangkan untuk ICU penurunan keterisian tempat tidur-nya dari sebelumnya 78 persen menjadi 73 persen.
"Signifikansi PPKM ini juga terlihat dari tingkat penurunan BOR (keterisian tempat tidur) di RS, saat ini, baik untuk isolasi, RS darurat, maupun rumah karantina sudah turun di bawah standar WHO 60 persen," tuturnya. (Antara)