KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto ke Lapas Surabaya

Memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun

Muhammad Yunus
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:11 WIB
KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto ke Lapas Surabaya
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Mustofa bersama-sama Zaenal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.

Mustofa dan Zaenal disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Antara)

Baca Juga:Begini Cara Bupati Bintan Korupsi Cukai Rokok Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini