Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan kalau berkas kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis Tempo Nurhadi telah dinyatakan lengkap alias P21.

Muhammad Taufiq
Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:36 WIB
Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21
Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan kalau berkas kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis Tempo Nurhadi telah dinyatakan lengkap alias P21.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur. Ia menyatakan kalau berkas telah serahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Iya mas, sudah P21," kata Fathur, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (15/8).

Hal senada disampaikan Kuasa hukum Nurhadi Fatkhul Khoir. Ia mengatakan penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkasa telah lengkap.

Baca Juga:Polda Jatim Siap Bantu Buru Truk yang Sebabkan Ketua Umum MUI Kecelakaan di Tol Salatiga

Surat itu, kata dia tertanggal 13 Agustus 2021. Sementara pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 mendatang.

"Sebelumnya sempat dinyatakan P-19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejati ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya," ujar Fatkhul.

Meski bersyukur karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Djuir sapaan akrabnya, mendesak agar pihak Kajati melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dan berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.

Sebab sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur.

Baginya, berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa para pelakunya bukan hanya Purwanto dan Firman.

Baca Juga:Polda Jatim Beri Kado Ulang Tahun Ribuan Vaksin untuk Aremania

"Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut," ujarnya.

"Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini