Pembelajaran tatap muka ini disambut gembira bagi sebagian siswa. Mereka mengaku senang karena pembelajaran tatap muka lebih mudah dibanding harus belajar daring dari rumah.
"Ya, lebih senang kalau belajar di luar atau di dalam kelas. Bisa bertemu guru dan teman. Karena kalau di rumah itu banyak gangguannya, kalau pas jaringan internet putus tidak bisa ikut," ungkap Adila salah satu siswi kelas VI SDN Tukang Kayu.
Menurut Plt Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno mengatakan kebijakan ini diambil setelah adanya instruksi pemerintah pusat dan penurunan level PPKM di Banyuwangi dari level 4 menjadi level 3.
"Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang memperbolehkan pembelajaran dengan syarat tertentu," kata Suratno.
Baca Juga:Astaga! Lalat Menggila dan Serbu Permukiman Warga Desa di Banyuwangi Ini
Selain wajib prosedur pencegahan penularan Covid-19, siswa yang bersekolah wajib mengantongi izin dari wali murid.
"Di lingkungan sekolah itu juga wajib berada pada zona rendah Covid-19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua, komite sekolah hingga Satgas Covid-19 Kecamatan. Sekolah juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Untuk diketahui, per hari ini masih sekitar 30 persen saja sekolah di Banyuwangi yang memulai Pembelajaran Tatap Muka terbatas. Sisanya, pihak sekolah masih melakukan persiapan agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Satgas Covid-19 setempat.