Tabung Oksigen Palsu Beredar di Kota Surabaya, Ini Pelakunya

Keluhan warga Surabaya terkait tabung oksigen palsu ditindaklanjuti polisi. Polda Jatim bergerak dan akhirnya bisa membongkar peredarannya di Surabaya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:06 WIB
Tabung Oksigen Palsu Beredar di Kota Surabaya, Ini Pelakunya
Polda Jatim bongkar kasus peredaran tabung oksigen palsu [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Keluhan warga Surabaya terkait tabung oksigen palsu ditindaklanjuti polisi. Polda Jatim bergerak dan akhirnya bisa membongkar peredarannya di Surabaya.

Peredaran tabung oksigen ini ternyata dilakukan salah satu perusahaan di Jalan Simorejo Timur Surabaya. Polisi pun segera menangkap seorang pelaku berinisal NW (52).

Dijelaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, kasus ini terkuak dari orang tua korban berinisial WD yang terpapar Covid-19. Lantaran kondisinya memburuk, WD akhirnya membeli tabung palsu lewat media sosial pada 27 Juli 2021.

Selanjutnya, WD ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik seharga Rp 4 juta oleh pelaku NW.

Baca Juga:Catat! Update Info Lengkap Jadwal dan Lokasi Vaksin Corona di Jatim

"WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/08/2021).

Setelah membeli tabung tersebut, WD langsung memakaikannya kepada sang orang tua, namun kesehatan orang tua korban justru memburuk.

Korban pun curiga dengan tabung yang dibelinya, terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Tak menunggu waktu lama, korban lapor ke kepolisian setempat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga mendapatkan keterangan saksi. Kemudian tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung.

"Ada 106 tabung sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung APAR seolah-olah menjadi tabung oksigen," ungkap Irjen Nico.

Baca Juga:5 Rekomendasi Tempat Wisata Romantis di Jatim, Cocok Buat Honey Moon

Berdasarkan penyelidikan, CV tersebut ternyata memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator, lalu diisi oksigen.

"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Atas perbuatannya, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak