Ini menyebabkan si peminjam malu. "Rasa malu itu membuatnya frustrasi, karena mungkina setiap hari dan setiap menit ditelepon. Tapi saya tetap laporkan ini ke Pak Kapolres untuk dicari solusinya agar masyarakat kita juga tidak gampang pinjam ke (jasa pinjaman) online yang kinerjanya tidak jelas," kata Sunarto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai pinjaman dalam jaringan (online) ilegal. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan, ada beberapa ciri yang perilaku perusahaan jasa pinjaman online ilegal.
"Mereka biasanya menggunakan bahasa yang kurang sopan," katanya kepada wartawan setelah acara kuliah umum ‘Pengawasan Market Conduct di Era Keuangan Digital’, di Fakultas Hukum Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/2/2020).
Ciri kedua adalah kebiasaan membagikan buku alamat telepon ke publik. Ketiga, meminta data-data yang seharusnya tidak diminta. "Jika yang berizin melakukan hal yang sama, pasti saya berikan sanksi tegas," kata Sarjito.
Baca Juga:Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat
OJK hanya mengawasi perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan memperoleh izin. Masalahnya, jumlah usaha jasa peminjaman dalam jaringan ilegal ini jauh lebih besar daripada yang legal. Tahun 2019 saja, OJK mencatat ada 1.230 jasa usaha pinjaman daring yang ilegal dan hanya ada 127 usaha jasa yang terdaftar resmi.