Meski Sudah Zona Oranye, Pemkab Tulungagung Pertahankan PPKM level 4

Juru Bicara Satgas Percepatan COVID-19 Tulungagung Ahmad Mugiyono mengatakan, keputusan itu diambil demi terus menekan penyebaran COVID-19.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Meski Sudah Zona Oranye, Pemkab Tulungagung Pertahankan PPKM level 4
Ilustrasi PPKM level 4 Kabupaten Tulungagung. [Pixabay]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur mempertahankan aturan kebijakan PPKM level 4, meski wilayahnya telah beranjak dari zona merah COVID-19 menjadi zona oranye.

Juru Bicara Satgas Percepatan COVID-19 Tulungagung Ahmad Mugiyono mengatakan, keputusan itu diambil demi terus menekan penyebaran COVID-19. PPKM level 4 bakal dilanjutkan hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Ahmad Mugiyono menambahkan Kabupaten Tulungagung saat ini masih memberlakukan PPKM level 4, semua kegiatan masyarakat belum ada yang dilonggarkan.

Kebijakan ini tercantum dalam SK Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/340/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Ini Sudah Disuntikkan ke Warga Riau

"Tulungagung memang sudah masuk zona oranye, pemberlakuan PPKM level 4 tetap dilakukan lantaran batasnya sampai Senin (30/8) depan," katanyna di Tulungagung, mengutip dari Antara, Kamis (26/8/2021).

Kasus COVID-19 di daerah ini sebenarnya sudah menunjukkan tren penurunan. Hal ini juga bisa dilihat dari berkurangnya kasus konfirmasi COVID-19, baik yang masuk di RSUD dr. Iskak, di rumah sakit darurat COVID-19 maupun yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Mulai terkendalinya sebaran kasus corona ini berkontribusi terhadap peralihan status Tulungagung, dari zona merah ke zona oranye. Meski demikian, perubahan zona tak serta merta merubah status PPKM.

"Namun, perubahan itu tidak serta merta mengubah penurunan level dalam pemberlakuan PPKM," katanya.

"Setelah Senin nanti jika tren (penurunan) ini bisa terus dipertahankan, atau bahkan bisa lebih ditekan, Tulungagung baru akan memberikan sedikit kelonggaran dengan menerapkan PPKM level 3," ujarnya.

Baca Juga:Satgas Covid-19: Hidup Berdampingan dengan Covid-19, Masyarakat Harus Berevolusi

Dengan menerapkan PPKM level 3, menurutnya, akan ada beberapa pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat.

Pelonggaran dimaksud antara lain adalah penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan juga bisa menyelenggarakan hajatan.

"Kalau sudah dapat memberlakukan PPKM level 3 seperti di Jakarta saat ini, hajatan boleh dilakukan dengan maksimal 20 orang,” ujarnya.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak