"Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama," kata Brigjen Rusdi Hartono.
Menurut informasi yang kami terima, Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama," kata Rusdi.
Baca Juga:Minta UAS Ditangkap, Ruhut: Semua Harus Diproses Kalau Yang Berkaitan Dengan SARA