Uang Rp 362,5 Juta Diamankan dalam OTT Bupati Probolinggo Cs

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti.

Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:15 WIB
Uang Rp 362,5 Juta Diamankan dalam OTT Bupati Probolinggo Cs
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alex.

Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR).

Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Baca Juga:Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo dan Suaminya Hasan Aminuddin Ditahan KPK

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini