Terungkap! Ini Peran Para Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo Cs

Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:27 WIB
Terungkap! Ini Peran Para Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo Cs
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

"Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," katanya pula.

Selanjutnya pada Senin (30/8), tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alex.

Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Baca Juga:Uang Rp 362,5 Juta Diamankan dalam OTT Bupati Probolinggo Cs

Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR). Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu; Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU).

Berikutnya Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Tarif kepala desa Rp 20 juta

KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp 20 juta.

"Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," kata Alexander Marwata menambahkan.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo dan Suaminya Hasan Aminuddin Ditahan KPK

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini