Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Level 3 dan 2 Jawa-Bali Untuk Sektor Pendidikan

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:33 WIB
Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Level 3 dan 2 Jawa-Bali Untuk Sektor Pendidikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (27/7/2021). (Dok. Humas Kemendagri)

Kegiatan yang diatur di PPKM kriteria level 3 dan 2 pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali pada umumnya sama dengan kriteria level 4, hanya saja yang membedakan yakni soal pelonggaran pembatasannya.

Misalnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Kemudian, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), di kriteria wilayah level 2 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis Kemenag.

Kemudian di wilayah level 2 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Level 3, Pengendara Mobil Jarak Jauh Wajib Kartu Vaksin

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 31 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2021. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini