SuaraJatim.id - Daerah di Jawa Timur yang masuk PPKM Level 2 kini tercatat sebanyak enam kabupaten dan kota dari yang sebelumnya cuma dua kabupaten saja.
Keenam daerah itu yakni: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (31/08/2021). Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 yang terbit pada 30 Agustus 2021.
Adapun untuk daerah yang berstatus PPKM level tiga kini tercatat sebanyak 23 daerah. "Rinciannya, Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Sidoarjo, Pacitan, Ngawi, Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kediri, dan Jombang," kata Khofifah dikutip dari Antara.
Baca Juga:Gubernur Jatim Pastikan 20 Daerah Level 3 PPKM Terapkan PTM Terbatas Hari Ini
Kemudian Bondowoso, Banyuwangi, Probolinggo, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Jember, Gresik, Bojonegoro serta Bangkalan.
Sedangkan, untuk daerah PPKM level empat di Jatim masih terdapat sembilan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Lumajang, Blitar, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri serta Kota Blitar.
Di sisi lain, Gubernur Khofifah menyampaikan berbagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Jatim terus dilakukan semua pihak, baik Pemprov, Kodam V/ Brawijaya, Polda Jatim, Pemkab/Pemkot se-Jatim serta seluruh tenaga kesehatan dan relawan.
Menurut Gubernur perempuan pertama di Jatim itu, bahwa selama Agustus 2021, tracing ratio di Jatim dilakukan masif dan penyebaran kasus COVID-19 dapat ditekan.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga menjelaskan peningkatan tracing dan testing sangat krusial mengingat kontak erat berperan besar dalam menciptakan klaster baru.
Baca Juga:Daerah Level 3 PPKM di Jatim Mulai Besok Bisa Gelar PTM, Ini Syaratnya..
Gubernur Khofifah berharap penyebaran COVID-19 tetap terkendali dan kasus terkonfirmasi positif menurun drastis.
"Apalagi kita tidak bisa hanya mengandalkan tenaga kesehatan dan penegak keamanan. Saya tetap mengimbau agar semua pihak jangan sampai lengah, dan terus kooperatif disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ucap dia.
Sementara itu, per 30 Agustus 2021, perincian tingkat keterisian di rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) ICU dari yang semula 78 persen turun menjadi 41 persen.
Berikutnya, BOR isolasi dari 81 persen turun menjadi 24 persen, BOR RS darurat dari 69 persen menjadi 31 persen, dan BOR rumah isolasi dari 50 persen menjadi 23 persen.