Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim

Kasus penyerangan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dilakukan aktivis antimasker M Yunus Wahyudi rupanya masih terus menggelinding.

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 September 2021 | 17:24 WIB
Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim
Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara. (timesindonesia)

SuaraJatim.id - Kasus penyerangan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dilakukan aktivis antimasker M Yunus Wahyudi rupanya masih terus menggelinding.

Terbaru, polisi akan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh hakim. Polisi dikabarkan bakal memeriksa sejumlah saksi terkait insiden di persidangan tersebut.

Kuasa hukum M Yunus Wahyudi, mengatakan menjelaskan jika insiden penyerangan hakim tersebut dilakukan tanpa terencana dan berjalan spontan.

"Terkait penyerangan Yunus itu dilakukan tanpa rekayasa. Seketika itu karena dia kaget dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," kata M Sugiono, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (02/09/2021).

Baca Juga:Sindikat Pemalsuan Surat Swab Antigen Diringkus, Satu Pelaku Lainnya Buronan Polisi

Atas keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang melaporkan insiden tersebut, kuasa hukum Yunus pun menghormatinya.

"Kalaupun Majelis Hakim melaporkan itu, itu haknya beliau melaporkan. Saya sebagai penasehat hukum akan mendampingi Yunus sampai di manapun. Saya siap mengikuti prosesnya sampai tingkatan apapun," katanya.

Mengenai rencana pemeriksaan Yunus oleh pihak kepolisian, Sugiono mengaku belum ada panggilan secara resmi.

Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan kalau dalam waktu dekat polisi akan memeriksa 8 orang terkait insiden tersebut.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh tiga majelis hakim ke polisi atas tindakan M Yunus Wahyudi di pengadilan. Saat itu, hanya berselang beberapa detik setelah palu diketok, Yunus langsung melepaskan serangan kepada ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu.

Baca Juga:Ini Wujud Robot Buatan Siswa MAN Banyuwangi

Saat itu, hakim tersebut juga ditemani oleh anggota majelis hakim lainnya, yakni Philip Pangalila dan Yustisiana. Diduga tidak terima karena divonis pidana 3 tahun penjara, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat meloncat dan menyerang hakim yang membacakan putusan.

"Pekan lalu sudah naik ke sidik, tinggal memberkas dan memeriksa Yunus. Rencananya Minggu ini diperiksa," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Kamis (2/9/2021).

Atas pelaporan tersebut, Polresta Banyuwangi sudah memeriksa sejumlah saksi mata berikut video rekaman penyerangan sebagai barang bukti dan juga mikrofon (mic) yang rusak. Polisi juga telah melakukan olah TKP sebanyak dua kali di ruang sidang utama, yakni ruang Garuda.

"8 saksi sudah diperiksa. Pelapor dan saksi-saksi yang ada saat sidang. Olah TKP ini untuk memastikan peristiwa itu ada dan memastikan tindak pidana itu ada," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini