Tiga Bulan Diintai, 2 Pelaku Jual Beli Hasil Rapid Test Antigen Dibekuk Polisi Banyuwangi

Kasus jual beli surat hasil rapid test antigen di Banyuwangi terbongkar. Pelakunya dua orang yang sekarang sudah dibekuk kepolisian.

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 September 2021 | 17:31 WIB
Tiga Bulan Diintai, 2 Pelaku Jual Beli Hasil Rapid Test Antigen Dibekuk Polisi Banyuwangi
Polisi gelar perkara kasus jual beli surat antigen palsu di Banyuwangi [Foto: Suaraindonesia]

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya leptop, alat printer, kertas ataupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak.

"Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Karena yang membuat ataupun mempunyai ide daripada surat palsu tersebut," tambah Nasrun.

Baca Juga:Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim

Untuk diketahui, saat ini polisi tengah melakukan pengembangan daripada kasus tersebut. Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi yang terlibat dalam kasus surat rapid antigen palsu ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini