SuaraJatim.id - Seorang remaja (14) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah sumur. Terungkap ibu muda itu ternyata korban dugaan perkosaan.
Semula, ibu muda ini mendatangi tempat dokter praktik di Jalan Pondok Nongko, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi ini, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 09.00 waktu setempat, mengeluhkan nyeri di perut.
Layaknya pasien umum, pemeriksaan dilakukan beberapa saat kemudian. Kondisi hamil dengan perut besar, ibu muda ini menolak untuk terlentang dan memilih posisi miring.
"Setelah diperiksa dia pamit ke toilet. Lama sekitar 20 menit," kata dr Neni Destriana, pemilik praktik dokter umum mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat.
Baca Juga:Pelepasan Tukik Jadi Penanda Dibuka Kembali Pariwisata Banyuwangi
Kecurigaan mulai muncul saat seorang perawat menjumpai noda merah darah dari kamar mandi dan mengarah ke pintu belakang.
Dicek, ternyata jejak darah tersebut berakhir di sumur tua yang sudah tidak terpakai.
Dalam rekaman CCTV lokasi, ibu muda yang masih sangat belia itu masuk ke kamar mandi setelah diperiksa. Begitu keluar, ibu muda ini menggendong bayi yang masih berlumuran darah dengan kedua tangannya.
Sebelum dimasukkan ke dalam sumur tersebut, ibu muda ini terekam sempat membuang bayinya ke dalam tempat sampah.
Pemindahan bayi dari tempat sampah ke sumur ini, diduga dilakukan karena takut ketahuan pasien dan petugas di tempat praktik dokter tersebut.
Baca Juga:Banyuwangi PPKM level 2, Buka Rumah Ibadah dengan Kapasitas 75 Persen
"Iya terekam CCTV. Kami baru tahu kalau dia buang bayi dari CCTV itu. Awalnya dia memegang bayi itu kemudian dibuang di tempat sampah," kata dr. Neni.
Setelah memastikan jika jejak darah tersebut berasal dari bayi yang baru lahir, pihaknya kemudian menghubungi polisi. Pihak kepolisian sendiri juga masih menunggu tim Rescue Basarnas untuk evakuasi.
Sekitar pukul 16.30, bayi malang tersebut berhasil dievakuasi dari sumur. Proses evakuasi sendiri sempat menemui kendala hingga memakan waktu sekitar 2 jam.
Selain sumur yang dalam dan sempit, minimnya pencahayaan membuat proses evakuasi terkendala.
Bahkan dikhawatirkan sumur tua ini juga memiliki kandungan gas berbahaya di dasarnya.
Sehingga, tim evakuasi yang turun ke dasar sumur harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan lengkap. Termasuk tabung oksigen.
Tim evakuasi harus mencoba beberapa kali hingga akhirnya bisa mengangkat jenazah bayi malang tersebut.
"Korban dalam kondisi tenggelam di dasar sumur. Agak lama sampai bisa dievakuasi," kata Koordinator Pos Basarnas Banyuwangi, Wahyu Setya Budi.
Setelah dievakuasi, selanjutnya jenazah langsung dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk dilakukan otopsi.
Tak butuh waktu lama, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi. Sebelum pemeriksaan lebih jauh dilakukan, ibu muda masih menjalani proses penyembuhan pasca melahirkan.
"Sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi. Dan masih dilakukan perawatan pascamelahirkan," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan jika bayi nahas yang dibuang ibunya ke dalam sumur ini berjenis kelamin laki-laki. Bayi tersebut dilahirkan dalam usia 8 bulan kandungan.
Motif pembuangan bayi, kata Nasrun, karena kepanikan sang ibu bayi. Selain itu karena pelaku masih di bawah umur yang diduga belum berpikir logis terkait dengan melahirkan dan kehamilan.
"Pemeriksaan sementara karena panik. Belum bisa berpikir logis atas tragedi ini," pungkasnya.
Dari kamera CCTV, nampak jika ABG ini dalam kondisi hamil besar mendatangi tempat praktek dokter dengan diantarkan oleh seorang laki-laki yang sudah berusia.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jika insiden pembuangan bayi ini bermula dari kasus persetubuhan di bawah umur atau patut diduga perkosaan.
Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berusia 60 tahum atas kasus tersebut.
"Dari kasus pembuangan bayi ini kami menemukan kasus baru. Yakni persetubuhan anak di bawah umur oleh pelaku S. Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan," tegas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.
Polisi menyebutkan, hubungan keduanya dimulai pada bulan April 2020 lalu. Korban diiming-imingi dan mendapatkan ancaman.
Dari insiden bayi di Banyuwangi yang dibuang di dalam sumur ini, Polisi telah menetapkan seorang laki-laki tua sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.