Duh! Terungkap Seorang Peserta Tes PPPK Guru di Tuban Kedapatan Positif Covid-19

Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Tahun 2021 di Tuban Jawa Timur terpaksa ditunda.

Muhammad Taufiq
Senin, 13 September 2021 | 20:04 WIB
Duh! Terungkap Seorang Peserta Tes PPPK Guru di Tuban Kedapatan Positif Covid-19
Ilustrasi foto tes PPPK [Foto: Antara]

Perbedaan PPPK dan PNS

Dijelaskan Plt Kepala Biru Humas Hukum dan Kerjasama BKN Paryono, perbedaan utama antara guru PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terletak di jaminan pensiun.

Paryono mengatakan, tidak menutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded).

Perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua tersebut, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS. Terkait hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Baca Juga:Viral! Sopir Truk Sapi Ditilang, Kawannya Tak Terima Blokir Jalur Pantura Tuban

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan besaran yang diterima guru PPPK sama seperti PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini