"Warga bisa mendaftarkan perkara perceraian, talak, pergantian nama di buku nikah, dan masih banyak lagi program pelayanan yang diintegrasikan," katanya.
Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, lanjut dia, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
"Kalau mau sidang mereka juga bisa mendaftar di Kantor Kelurahan. Di sana ada petugas yang akan membantu. Tidak perlu ke kantor PA, untuk menghindari ketemu orang yang salah. Kami bertugas untuk memotong proses itu," katanya. ANTARA
Baca Juga:Persiapan Derby Kalimantan, Borneo FC Menata Penyelesaian Akhir