2 Terdakwa Penipuan Terhadap Mantan Gubernur Imam Utomo Divonis 16 Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya memvonis dua terdakwa penipian terhadap mantan Gubernur Jatim Imam Utomo.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 05:05 WIB
2 Terdakwa Penipuan Terhadap Mantan Gubernur Imam Utomo Divonis 16 Bulan Penjara
Sidang kasus penipuan terhadap mantan gubernur Jatim Imam Utomo [Foto: Beritajatim]

Imam Utomo lalu minta jaminan kepada Fadjar Setiawan untuk pencairan modal. Fadjar kemudian mengajak Hadi Suwanto sebagai pihak penjamin. Hadi Suwanto menjaminkan dua unit rumah di Rungkut.

Namun, sertifikatnya masih di notaris karena dalam proses balik nama dari pemilik lama ke Hadi Suwanto. Setelah itu, mereka membuat perjanjian kerjasama bisnis di hadapan notaris. Pihak pertama Mujiono sebagai pengelola tambang, Imam sebagi pemodal dan Hadi sebagai penjamin.

Imam Utomo sempat mengutus anak buahnya mengecek tambang ke lokasi. Setelah mendapatkan informasi tambang memang benar ada, Imam mentransfer Rp 8 miliar secara bertahap hingga lima kali ke rekening Fadjar Setiawan.

Terpisah, Robert Simangunsong, pengacara Imam Utomo ketika dikonfirmasi terkait perkara ini membenarkan kliennya tersebut mantan Gubernur Jatim. Awalnya, kliennya tersebut ingin membantu kedua terdakwa untuk berkarya karena ada usaha.

Baca Juga:Jabar Catatkan Angka Kasus Sembuh COVID-19 Tertinggi

"Kenalnya pertama dengan Mujiono. Sekarang sudah meninggal karena Covid. Lalu dikenalkan Hadi sama Fadjar. Dikatakan Fadjar bilang ada proyek tambang batu bara. Bilang punya tambang. Dan bisa jual batu bara," ucap Robert.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini