Satgas 53 Kejagung Jemput Paksa Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diduga Terkait Penyimpangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, mengatakan tim Kejagung RI hanya meminta klarifikasi terhadap Kasi Pidsusnya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Satgas 53 Kejagung Jemput Paksa Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diduga Terkait Penyimpangan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, mengatakan tim Kejagung RI hanya meminta klarifikasi terhadap Kasi Pidsusnya.

Ia menjelaskan, diduga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ivan Kusuma Yuda dijemput paksa lantaran melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya.

"Penjemputan kemarin itu intinya Kejaksaan Agung RI kemarin melakukan klarifikasi. Ivan diduga menyimpang dalam melaksanakan tugasnya," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, Ivan Kusuma Yuda dijemput oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kasi Pidsus yang baru menjabat 6 bulan ini dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10 2021).

Baca Juga:Jaksa di Mojokerto Diamankan Kejagung, Begini Respon Kejati Jatim

Saat itu belum diketahui pasti penyebab Ivan dijemput Tim Satgas 53 Kejagung RI. Namun, dari informasi yang beredar, Ivan dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejagung. Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Gaos menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini