Seorang Jaksa di Kabupaten Mojokerto Diringkus Kejagung

Jaksa yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) itu langsung digiring ke Jakarta.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:55 WIB
Seorang Jaksa di Kabupaten Mojokerto Diringkus Kejagung
ilustrasi penangkapan, borgol - jaksa di Kabupaten Mojokerto ditangkap. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Berhembus kabar Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jaksa yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) itu langsung digiring ke Jakarta.

Diketahui, jaksa berinisial IK tersebut diamankan Satgas 53 Kejagung, pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Tim datang dan langsung masuk ke lantai II yang merupakan ruang kerja IK dan menemukan uang senilai Rp150 juta.

“Iya tadi siang sekira jam satu. Cuma saya sendiri kurang tahu, yang datang dan membawa beliau itu Satgas atau KPK. Langsung dibawa ke Jakarta katanya,” ungkap sumber internal di Kejari Kabupaten Mojokerto mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono belum bisa dimintai konfirmasi terkait kabar salah satu jaksanya diamankan Kejagung tersebut.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Nonaktif Bantah Minta Uang

Sejumlah awak media yang menunggu di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto hanya gigit jari lantaran tidak bisa mendapatkan konfirmasi.

Sekedar diketahui, Satuan Tugas 53 dibentuk Jaksa Agung Burhanuddin bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini