SuaraJatim.id - Dikabarkan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto diamankan Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Belakangan diketahui, jaksa yang diamankan berposisi kepala seksi pidana khusus atau kasi pidsus di Kejari Kabupaten Mojokerto.
Sementara, Kepala Kejati Jatim, M. Dofir menyatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait kabar penangkapan anak buahnya tersebut.
“Aku belum mendapat laporan mbak,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga:Seorang Jaksa di Kabupaten Mojokerto Diringkus Kejagung
Diberitakan sebelumnya, tim dari Kejagung dikabarkan mengamankan jaksa berinisial IK, Senin (11/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Tim datang dan langsung masuk ke lantai II yang merupakan ruang kerja IK. Tim juga merupakan menemukan uang senilai Rp150 juta dari ruang kerja IK yang ada di lantai II.
“Iya tadi siang sekira jam 1. Cuma saya sendiri kurang tahu, yang datang dan membawa beliau itu Satgas atau KPK. Langsung dibawa ke Jakarta katanya,” ungkap sumber internal di Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono belum merespons saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Sejumlah awak media yang menunggu di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto hanya gigit jari lantaran tidak bisa mendapatkan konfirmasi.
Sekedar diketahui, Satuan Tugas 53 (Satgas 53) dibentuk Jaksa Agung Burhanuddin bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga:Soal Oknum Jaksa Peras Kadishub Cilegon, Kajari: Kalau Ada Saya Periksa dan Lapokan