Daftar Pejabat di Jatim Melanggar PPKM, Terbaru Ada Wali Kota Malang

Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah melanggar PPKM oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:42 WIB
Daftar Pejabat di Jatim Melanggar PPKM, Terbaru Ada Wali Kota Malang
ilustrasi hukum, daftar pejabat di Jatim melanggar PPKM, terbaru ada Wali Kota Malang. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah melanggar PPKM oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu disanksi denda Rp 25 juta akibat aksi gowes menerobos Pantai Kondang Merak.

Kendati demikian, Wali Kota Sutiaji bukan sosok pejabat pertama yang 'konangan' (ketahuan) melanggar aturan tentang penanganan pandemi Covid-19 tersebut, khususnya di Jawa Timur (Jatim). Sedikitnya ada lima pejabat lain terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 bertajuk PPKM yang merupakan singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Melansir dari laman setkab.go.id, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, sempat diberlakukan PPKM Mikro Tahap 1 pada 9 hingga 22 Februari 2021. Namun, hal itu kemudian diperpanjang dan kini justru diberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga:Begini Potret Wali Kota Malang Bayar Sanksi Denda Akibat Langgar PPKM

PPKM Darurat diberlakukan setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Hal ini ditentukan berdasarkan situasi pandemi di wilayah Jawa-Bali yang terus meningkat.

Selanjutnya pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM hingga saat ini diatur menjadi beberapa level atau tingkatan berdasar kasus aktif dan cakupan vaksinasi.

Sepanjang penerapannya, terjadi beragam dinamika penegakan aturan. Alih-alih mengatur masyarakat supaya taat protokol kesehatan (prokes), ternyata pembuat kebijakan dan para pejabat juga kedapatan melanggar PPKM. Berikut daftar pejabat di Jatim melanggar PPKM.

1. Kepala Desa Temuguruh, Banyuwangi

Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, 26 Juli 2021 lantaran terbukti melanggar PPKM dengan menggelar hajatan pesta pernikahan. Asmuni terbukti bersalah melanggar Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Baca Juga:Warganet Sambut Suka Cita Wali Kota Malang Dihukum Langgar PPKM: Kemenangan Rakyat!

2. Anggota DPRD Banyuwangi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini