Penangkapan Direktur TV Swasta di Bondowoso Dugaan Hoaks, IJTI: Bukan Produk Jurnalistik

Terkait penangkapan direktur tv swasta di Bondowoso, Jawa Timur berinisial AZ dugaan hoaks dan ujaran kebencian

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 10:49 WIB
Penangkapan Direktur TV Swasta di Bondowoso Dugaan Hoaks, IJTI: Bukan Produk Jurnalistik
ilustrasi hoaks, hoax, berita bohong, jurnalis. [Envato]

SuaraJatim.id - Penangkapan direktur TV swasta di Bondowoso, Jawa Timur berinisial A oleh Polres Metro Jakarta Pusat bikin gaduh kalangan jurnalis. Sebelumnya, polisi menyatakan A adalah direktur tv swasta dan ditangkap terkait kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian.

Namun setelah ditelusuri, A yang belakangan diketahui mengelola Aktual TV dipastikan bukan lembaga penyiaran resmi. Kepastian itu ditegaskan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda, Jawa Timur.

“Bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Itu adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran,” ujar Ketua IJTI Tapal Kuda, Tomy Iskandar kepada Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Berdasar penelusuran yang dilakukan IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F. Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Juga:Gaduh Direktur TV Lokal Bondowoso Ditangkap Dalam Kasus Hoaks

“Tetapi konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Tomy yang juga kontributor stasiun televisi swasta nasional ini.

Berdasarkan temuan data diatas, maka IJTI Tapal Kuda menegaskan bahwa konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya,” pungkas Tomy.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga:Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Penyebaran Berita Hoaks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini