Catat! Pegawai Pemkot Surabaya Dilarang Keluar Daerah Saat Libur Maulid Nabi Muhammad

Pemerintah Kota Surabaya membuat kebijakan baru terkait pegawainya. Para pegawai baik PNS maupun honorer di Pemkot Surabaya dilarang bepergian keluar daerah saat libur nasiona

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Catat! Pegawai Pemkot Surabaya Dilarang Keluar Daerah Saat Libur Maulid Nabi Muhammad
Kantor Pemkot Surabaya. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya membuat kebijakan baru terkait pegawainya. Para pegawai baik PNS maupun honorer di Pemkot Surabaya dilarang bepergian keluar daerah saat libur nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non-PNS) pada Hari Libur Nasional tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.

Kabar ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan. Libur nasional pada 20 Oktober ini bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SWA.

"SE itu memerintahkan kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiulawal 1443 H," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:Info Vaksin Surabaya 19 Oktober 2021 Hari Ini Pakai Sinovac dan AstraZeneca

Menurut dia, SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, lanjut dia, SE Wali Kota Surabaya tertanggal 28 Juni 2021 itu memerintahkan kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya tidak mengajukan cuti saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Larangan cuti tersebut dikecualikan untuk pegawai Pemkot Surabaya yang cuti karena melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Setiap pegawai (PNS dan non-PNS, red.) wajib melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Namun, kata dia, apabila terdapat pegawai yang melanggar hal-hal tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA

Baca Juga:Robohkan 15 Rumah di Wonokromo, Pemkot dan PN Surabaya Kerahkan 610 Personel Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak