"Total ada 7.658 warga binaan yang dibebaskan melalui kebijakan tersebut. Ini bukan obral hukuman, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas rutan agar tidak memperparah kondisi pandemi," katanya
Dari jumlah itu, tambah dia, terdapat 38 orang orang melakukan pelanggaran tata tertib dengan perincian 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi.
"Jumlah ini tentunya sangat kecil karena rasionya hanya 0,4 persen," kata Krismono. (Antara)
Baca Juga:Ngeri! Sudah Ada 45 Pengaduan Kasus Teror Pinjol Ilegal ke Polda Jatim
- 1
- 2