Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:51 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengaku sudah mengetahui kasus yang tengah menjerat AM tersebut.

"Ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag. Dulu pernah mengajukan izin, akan tetapi tidak memenuhi syarat," ungkapnya, Rabu (20/10/2021).

Nur menjelaskan, untuk mengajukan izin ponpes ke Kemenag Kabupaten Mojokerto sedikitnya ada lima yang harus dipenuhi.

Yakni ada pengasuh yang mukim, memiliki santri mukim minimal 17 orang, terdapat asrama atau tempat tinggal santri, ruang belajar santri dan adanya musala atau masjid.

Baca Juga:Oknum Polisi Mojokerto Digerebek Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita

"Yang bersangkutan mengajukan izin, kemudian kita tinjau. Ternyata hanya rumah biasa yang memang ditempati rumah tahfidz. Jadi belum memenuhi syarat sebagai ponpes. Jadi itu bukan pondok pesantren, akan tetapi rumah tahfidz semacam tempat penampungan gitu, salah itu kalau dikatakan pondok," katanya.

Sehingga, lanjut Nur, pihaknya meminta agar tidak menyebut ponpes karena bisa mencoreng nama dan marwah ponpes. Pihaknya berharap ponpes-ponpes di Mojokerto yang belum berizin segera mengurusnya, agar Kemenag Kabupaten Mojokerto bisa melakukan pembinaan dan pemantauan.

"Saya tidak bisa menyikapi kasus itu, karena bukan kewenangan kami juga kan. Kita berharap pondok yang belum berizin segera mengurus izin, kita tidak memaksa. Kalau sudah berizin kita bisa melakukan pembinaan. Sehingga kalau ada kasus seperti ini kita bisa turun," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini