Dosen Non Aktif UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pecabulan, Berat Buat Pengacara

RH, dosen non aktif dari salah satu kampus di Jember, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:52 WIB
Dosen Non Aktif UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pecabulan, Berat Buat Pengacara
Dosen nonaktif UNEJ Jadi tersangka kasus pencabulan [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - RH, dosen non aktif dari salah satu kampus di Jember, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember dalam sidang yang digelar di PN Jember pada Kamis (21/10/2021).

"Kita mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, mendukung dakwaan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember, Adik Sri Sumarsih.

RH didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 45 UU Penghapusan KDRT. Sementara itu, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar sesaat sebelum sidang tuntutan berharap, dakwaan yang disampaikan jaksa benar-benar sesuai fakta di persidangan.

Baca Juga:Video Viral Pernikahan Keponakanny, Bupati Jember Minta Maaf: Jadi Pembelajaran Kita Semua

"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," ujar Freddy.

Dikonfirmasi kembali usai persidangan, Freddy menilai dakwaan 8 tahun penjara kepada kliennya cukup berat. Menurutnya, muncul fakta-fakta baru di persidangan yang berbeda dari dakwaan.

Freddy mengklaim, saksi ahli (meringankan) yakni psikiater yang ia hadirkan, menyebut pemeriksaan terhadap saksi korban tidak sesuai dengan prosedur seperti diatur dalam Permenkes.

Namun, Freddy enggan menjelaskan lebih rinci karena ingin menghormati saksi korban. "Untuk fakta-fakta persidangan lainnya, akan kami masukkan ke pledoi kami," katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2021 mendatang. Agendanya mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa RH.

Baca Juga:Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Jakarta, Ini Kronologinya

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini