Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits?

Kaum hawa perlu tahu, begini hukum mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits?

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits?
Ilustrasi wanita muslim, muslimah, wanita berhijab, jilbab, aurat wanita (elemen envato)

Manfaat mencukur bulu kemaluan 

Ada beberapa manfaat mencukur bulu kemaluan secara medis, diantaranya:

  1. Untuk menjaga kebersihan alat vital 
  2. Peningkatan pembuluh darah saat berjima 
  3. Terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang di antara bulu kemaluan tersebut. 

Dalam HR. Muslim Abu Daud , Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kumis dan istinja (cebok) dengan air”.

Sementara dalam riwayat lain, seperti dari Abu Hurairah radliyallahu'anhu, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ada lima hal termasuk fitrah, istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan dan memotong kuku". (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:Dicap Kerap Bikin Risih, Padahal Ini 7 Manfaat Kesehatan Rambut Kemaluan!

Imam as-Syaukani memberi penjelasan arti Istihdad adalah menggunakan pisau, karena untuk mencukur bulu menggunakan pisau, sehingga bisa terpotong sependek-pendeknya.

Dengan demikian hukum mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits disyariatkan dan tidak dilarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini